Copyright Notice
Penulis yang mempublikasikan artikel dalam JHLP:Jurnal Hukum Lex Publica menyatakan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dan tidak sedang dalam proses penilaian di jurnal lain.
Hak cipta artikel tetap berada pada penulis. Dengan mempublikasikan artikel di jurnal ini, penulis memberikan hak kepada JHLP:Jurnal Hukum Lex Publica untuk mempublikasikan, mendistribusikan, dan mengarsipkan artikel dalam berbagai bentuk media, baik cetak maupun elektronik.
Artikel diterbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution (CC BY). Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mengadaptasi karya, bahkan untuk tujuan komersial, selama mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis.





