Peer Review Policy
JHLP:Jurnal Hukum Lex Publica menerapkan sistem peer review sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas, integritas, dan kredibilitas publikasi ilmiah dalam bidang ilmu hukum. Setiap naskah yang masuk akan melalui proses seleksi dan penilaian secara objektif, transparan, dan profesional.
Seluruh artikel yang dikirimkan ke JHLP:Jurnal Hukum Lex Publica akan melalui tahapan sebagai berikut:
-
Pemeriksaan Awal (Initial Screening)
Naskah akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan. Pada tahap ini juga dilakukan pengecekan plagiarisme. -
Proses Peer Review
Naskah yang lolos tahap awal akan dikirim kepada minimal dua orang reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik artikel. Jurnal ini menggunakan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer tidak saling diketahui untuk menjaga objektivitas penilaian. -
Kriteria Penilaian
Reviewer akan menilai naskah berdasarkan beberapa aspek, antara lain:-
Relevansi dengan bidang ilmu hukum
-
Kebaruan dan kontribusi bidang ilmu hukum
-
Kejelasan tujuan dan metode
-
Dampak dan kebermanfaatan penelitian
-
Kualitas analisis dan pembahasan
-
Kejelasan penulisan dan sistematika artikel
-
-
Keputusan Editorial
Berdasarkan hasil review, editor akan mengambil keputusan berupa:-
Diterima tanpa revisi
-
Diterima dengan revisi minor
-
Diterima dengan revisi mayor
-
Ditolak
-
-
Revisi dan Finalisasi
Penulis diwajibkan melakukan revisi sesuai dengan masukan reviewer dan editor dalam waktu yang ditentukan. Naskah yang telah direvisi akan dievaluasi kembali hingga memenuhi standar publikasi jurnal.
JHLP:Jurnal Hukum Lex Publica menjunjung tinggi prinsip keadilan, kerahasiaan, dan objektivitas dalam proses review. Reviewer diharapkan memberikan penilaian yang konstruktif dan tidak memiliki konflik kepentingan terhadap naskah yang ditinjau. Seluruh informasi terkait naskah yang sedang direview bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
Dengan penerapan kebijakan ini, JHLP:Jurnal Hukum Lex Publica berkomitmen untuk menghasilkan publikasi ilmiah yang berkualitas, bermanfaat, dan berkontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum.





