Focus and Scope
JHLP: Jurnal Hukum Lex Publica berfokus pada pengembangan kajian ilmiah di bidang ilmu hukum yang mencakup hukum publik dalam arti luas, baik pada tataran normatif maupun empiris. Jurnal ini mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, serta analisis kritis yang berkaitan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional, serta dinamika kebijakan publik yang beririsan dengan aspek hukum. Selain itu, jurnal ini juga mendorong kajian interdisipliner yang menghubungkan hukum dengan bidang lain seperti politik, sosial, dan pemerintahan.
Ruang lingkup JHLP: Jurnal Hukum Lex Publica meliputi isu-isu kontemporer seperti reformasi hukum, penegakan hukum, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, serta perkembangan regulasi di tingkat nasional maupun global. Jurnal ini terbuka bagi akademisi, praktisi, dan peneliti untuk menyumbangkan pemikiran yang inovatif, kritis, dan berbasis evidensi guna memperkaya khazanah keilmuan hukum serta memberikan kontribusi terhadap pembentukan kebijakan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.





